Fasilitas Pembiayaan produktif yang diberikan kepada Anggota untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, usaha dan investasi.
Fasilitas Pembiayaan produktif yang diberikan kepada Anggota untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, usaha dan investasi.
Catatan :
*) Untuk pemohon berstatus karyawan
**) Untuk pemohon berstatus wiraswasta/pengusaha
***) Untuk pemohon berstatus profesional
Kembangkan Usahamu