BMTT Multiguna Sakinah

  • Tamwil dan Produk
  • Pembiayaan
  • BMTT Multiguna Sakinah

Adalah Fasilitas Pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada Anggota untuk keperluan pembelian barang seperti pembelian perlengkapan/furniture rumah, dll. dan penggunaan jasa seperti wedding organizer untuk pernikahan, Kesehatan perawatan rumah sakit atau Pendidikan.

Keunggulan

  • Jangka waktu sampai dengan 5 tahun
  • Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.
  • Sesuai prinsip syariah.

Syarat permohonan pembiayaan

  • Warga Negara Indonesia
  • Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
  • Mengisi formulir permohonan pembiayaan.
  • Wiraswasta/Pengusaha dan Profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama.
  • Usia minimal pemohon 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimum sampai dengan pembiayaan lunas adalah :
    1. Karyawan/Pegawai tetap : 56 Tahun
    2. ASN : 58 Tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku
    3. Profesional/Pengusaha : 60 tahun
  • Melampirkan jaminan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir *)
  • Neraca Laba Rugi atau informasi keuangan 2 tahun terakhir**)
  • Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Akta perusahaan, SIUP dan TDP **)
  • Fotokopi surat ijin praktek profesi ***)
  • Denah lokasi rumah tinggal

Catatan :

*) Untuk pemohon berstatus karyawan

**) Untuk pemohon berstatus wiraswasta/pengusaha

***) Untuk pemohon berstatus profesional