Adalah Fasilitas Pembiayaan yang diberikan kepada Anggota untuk keperluan pembelian kendaraan bermotor mobil atau motor baru ataupun bekas.
Adalah Fasilitas Pembiayaan yang diberikan kepada Anggota untuk keperluan pembelian kendaraan bermotor mobil atau motor baru ataupun bekas.
Catatan :
*) Untuk pemohon berstatus karyawan
**) Untuk pemohon berstatus wiraswasta/pengusaha
***) Untuk pemohon berstatus profesional