Simpanan Mudharabah Berjangka
Simpanan Mudharabah Berjangka (DEPOSITO) adalah Simpanan berdasarkan kaidah syari’ah mudharabah al-muthlaqah, dimana mudharib (Anggota) memberikan kepercayaan kepada BMT TUMANG untuk memanfaatkan dana yang dapat digunakan dalam bentuk pembiayaan secara produktif, dapat memberikan manfaat pada anggota yang lain secara halal dan profesional. Laba dari pembiayaan dibagi antara anggota dengan BMT sesuai nisbah (bagi hasil) yang disepakati di awal.